Selesai menjalani proses adat ramrem ma fakoker, maka pihak keluarga menggelar acara yakyaker/unbanbin untuk mengantar sang gadis ke calon suami.
Pada bagian ini, biasanya sang gadis dirias dengan harta dan dilengkapi pula dengan bahan-bahan dapur oleh keluarga lalu diantar ke rumah keluarga calon suaminya dengan sistem yakyaker atau pengerahan massa. Semua harta hiasan akan dilepas oleh ipar-iparnya (rifyobin) menggunakan harta tebus dengan nilai dua kali lipat.
Harta tebusan berupa bahan dapur sebagai harta awal sang gadis dalam hidup berumah tangga. Selanjutnya, sang gadis dan perjaka mempersiapkan diri untuk melakukan acara adat wafwofer atau peneguhan nikah kudus secara adat sebagai puncak dari wor farbakbuk atau upacara perkawinan.
Ketika pasangan gadis perjaka sudah menjalani peneguhan nikah Kudus maka akan melanjutkan prosesi adat munara/wor wafwofer atau upacara pernikahan kudus secara adat.
Pesta upacara pernikahan kudus yang dilakukan secara adat hanya dapat dilakukan oleh seorang tokoh terpandang yang disebut Saman atau Mon Beyawawos.
Para dayang akan membentangkan tikar di atas tanah lapang, lalu mengundang kedua belah pihak untuk mengambil bagian pada tempat yang telah disiapkan.
Setelah itu, Saman yang didampingi oleh seorang dayang mengantar kedua mempelai memasuki tempat pelaksanaan wafwofer dan mempersilahkan keduanya duduk bersila.
Saman/Mon Beyawawos mengawali prosesi pernikahan dengan memberikan wejangan tentang makna perkawinan bagi keduanya.
Setelah itu, Saman menyuruh keduanya saling menyalami tangan kanan lalu semua meniupkan asap rokok sebanyak tiga kali ke atasnya, kemudian dengan berdoa sulung bahwa "Bumi yang kita pijaki dan langit yang kita junjungi telah menyatukan kalian berdua sebagai suami istri yang sah. Olehnya, apa yang dipersatukan hari ini hanya dapat dipisahkan oleh kematian".