Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menilai langkah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pengampunan (amnesti) bagi narapidana terkait Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai upaya baru dalam menciptakan perdamaian di Tanah Papua.
"Kami menilai langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada tahanan politik asal Papua merupakan pendekatan baru dalam upaya menciptakan perdamaian di tanah Papua," kata Indrajaya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Legislator asal Papua Selatan ini juga menilai langkah tersebut bisa menjadi pintu pembuka untuk mengakhiri konflik bersenjata secara permanen di Bumi Cendrawasih.
“Kami tentu sangat mengapresiasi dan berharap pemberian amnesti diikuti dengan langkah konstruktif menuju perdamaian abadi di tanah Papua,” ucapnya.
Menurut dia, pemberian amnesti kepada para tahanan politik Papua merupakan langkah bijak Presiden Prabowo, menyusul sejumlah narapidana akibat konflik bersenjata tersebut berada dalam kondisi memprihatinkan.
"Saya mendengar narapidana konflik bersenjata ini ada yang mengalami sakit berat, cacat permanen, sampai gangguan kejiwaan, pemberian amnesti ini dapat mengobati dendam dan meredakan konflik bersenjata," ujarnya.
Dia pun mengingatkan langkah mewujudkan perdamaian abadi di tanah Papua tidak boleh berhenti pada sekadar pemberian amnesti saja. Dalam waktu dekat, pemberian amnesti harus diikuti dengan jalan dialog kemanusiaan pemerintah dengan para stakeholders di Papua.
"Pemberian amnesti itu hak presiden, tapi harus disertai jalan dialog damai, rekonsiliasi dalam perspektif HAM, dan jaminan keamanan, keadilan, dan pemerataan kesejahteraan," ucapnya.
Dia berharap Presiden Prabowo mampu menunjukkan komitmen bagi terciptanya perdamaian dia Tanah Papua lebih baik lagi sebab konflik bersenjata di Papua terus menunjukkan eskalasi dalam lima tahun terakhir, bersamaan dengan pemerintahan yang silih berganti kepemimpinan.
“Saya berharap pada pemerintahan Presiden Prabowo konflik bersenjata ini tidak terjadi lagi. Saya juga percaya Presiden Prabowo serius dapat menciptakan kedamaian di Papua," tuturnya.
Dia menilai Indonesia adalah negara yang memiliki pengalaman baik dalam memberikan amnesti akibat konflik bersenjata, seperti halnya pemberian amnesti melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2005.
Dalam MoU tersebut, lanjut dia, amnesti menjamin keamanan dan semua akibat hukum pidana bagi semua anggota GAM dihapuskan, beserta pemulihan hak sosial, politik, ekonomi maupun hak-hak lainnya.
Dia mengingatkan konflik bersenjata yang terjadi di Papua tak mudah untuk diurai sebab diduga menyangkut adanya ketidakadilan dalam eksploitasi sumber daya alam. Untuk itu, Pemerintah seharusnya dapat menerima manfaat nyata dari pembangunan di Papua.
”Presiden Prabowo harus dapat meyakinkan, Program Astacita yang dicanangkan dapat memberikan keadilan dan kemakmuran merata bagi rakyat dari Aceh hingga Papua,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, mulai dari pengguna narkotika hingga kasus terkait aksi bersenjata di Papua.
Dia menjelaskan bahwa pemberian amnesti tersebut dilakukan di samping untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan, juga atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.