Memperjuangkan kedaulatan tanah masyarakat adat Rejang Lebong
Minggu, 26 Maret 2023 22:06 WIB 1359
Pemkab Rejang Lebong menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengakui dan mendukung keberadaan masyarakat adat, yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong.
Selain itu di Kabupaten Rejang Lebong juga terbentuk lima kesatuan masyarakat adat yang ditetapkan dengan SK bupati, di antaranya Desa Adat atau Kutei Air Lanang, Kutei Bangun Jaya, Kutei Babakan Baru, Kutei Cawang An, dan Kutei Lubuk Kembang.
Baca juga: AMAN: Masyarakat adat butuh tindakan dan perlindungan pemerintah
Adat istiadat nenek moyang yang ada di Kabupaten Rejang Lebong saat ini masih kental dan telah dibuat payung hukum berupa perda, kemudian pemkab menyiapkan anggaran untuk program-program masyarakat adat dan kebiasaan ini bisa dirawat agar lestari.
Kehidupan masyarakat adat di Kabupaten Rejang Lebong, baik suku lokal (Rejang dan Lembak) serta suku-suku lainnya, dari Sabang sampai Merauke, semua ada di wilayah itu.
Dalam pembuatan kebijakan atau keputusan pemerintah daerah setempat juga selalu melibatkan masyarakat adat yang tergabung dalam wadah Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong.
Butuh tindakan
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi masyarakat adat tidak perlu lagi diakui karena sudah diatur dalam undang-undang, tetapi yang harus dilakukan pemerintah adalah tindakan aktif untuk memajukan dan melindungi masyarakat adat.