Memperjuangkan kedaulatan tanah masyarakat adat Rejang Lebong
Minggu, 26 Maret 2023 22:06 WIB 1361
Kalangan masyarakat adat rentan dan tengah menghadapi permasalahan pelik. Saat ini mereka yang berada di Region Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, menghadapi masalah akibat adanya usaha pertambangan, eksploitasi panas bumi, hingga hutan lindung maupun bendungan yang mengambil wilayah adat.
Karena bendungan itu, panas bumi itu hadir tanpa kepastian hak masyarakat adat, sehingga masyarakat adat harus keluar dari situ, padahal itu semua adalah tanah leluhur mereka.
Kalangan masyarakat sendiri tidak menolak pembangunan yang dilakukan pemerintah, tetapi hendaknya pembangunan itu dilakukan dengan tidak mengusir masyarakat adat, sehingga membuat mereka tidur tidak nyenyak.
Hal ini terjadi akibat tidak adanya perlindungan aktif dikarenakan tidak adanya perlindungan aktif dalam bentuk pengakuan, sehingga mereka bisa tengah malam diusir, tengah malam ditangkap dan masuk penjara. Itu yang terjadi di tempat lain.
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong dukung pengembangan masyarakat adat
Untuk mewujudkan kehidupan masyarakat adat yang lebih baik, AMAN saat ini tengah memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat adat yang dihasilkan dalam Rakernas VII di Kabupaten Rejang Lebong, yang menghasilkan 23 resolusi.
Salah satu resolusi Rakernas AMAN ini ialah memperjuangkan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang sudah mandek hingga 15 tahun lamanya, padahal RUU ini masuk dalam prolegnas prioritas, namun hingga hari ini masih tertahan di DPR.
Pelaksanaan Rakernas VII AMAN di Kabupaten Rejang Lebong sudah selesai dan akan dilanjutkan pada 2025 di Kalimantan Timur.
Kalangan masyarakat adat dan Pemkab Rejang Lebong berharap para Pengurus Besar AMAN dan jajarannya bisa mendorong pemerintah pusat untuk melakukan percepatan realisasi hutan adat di Kabupaten Rejang Lebong, sehingga masyarakat adat Rejang Lebong dapat berdaulat di atas tanah marga mereka.