Memperjuangkan kedaulatan tanah masyarakat adat Rejang Lebong
Minggu, 26 Maret 2023 22:06 WIB 1362
Kalangan masyarakat adat di Rejang Lebong diberikan hak untuk memanfaatkan lahan yang dimaksud guna kepentingan adat ataupun kepentingan kehidupan masyarakat adat itu sendiri.
Hutan adat dalam enam desa di Kabupaten Rejang Lebong ini masuk dalam kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah itu, kendati saat ini sudah berubah fungsi menjadi perkebunan dan juga pemukiman masyarakat.
Pemkab Rejang Lebong juga sudah menyampaikan hak kepemilikan tanah melalui BPN setempat dan saat ini telah diterbitkan 200 persil sertifikat tanah di atas lahan seluas 3.000 hektare, dengan masing-masing KK mendapat 2 hektare.
Baca juga: AMAN minta masyarakat adat perkuat gerakan ekonomi kedaulatan pangan
Pengurusan Harian AMAN Provinsi Bengkulu Def Tri Hardianto menjelaskan Kabupaten Rejang Lebong saat ini tercatat sebagai daerah pertama di Tanah Air yang memiliki peraturan bupati tentang reforma agraria yang mengharmoniskan kebijakan redistribusi dan merestitusi tanah.
Artinya ada kebijakan membagikan tanah dari HGU, juga ada pasal yang mengatur pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Jadi itu bergandeng jelas antara redistribusi dan restitusi.
AMAN Provinsi Bengkulu sendiri akan terus berjuang agar resditribusi tanah untuk masyarakat adat yang diusulkan Pemkab Rejang Lebong ini dapat direalisasikan oleh pemerintah pusat.
Produk hukum
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sejak jauh hari telah menerbitkan produk hukum untuk melindungi kalangan masyarakat adat di wilayah yang didominasi Suku Rejang dan Suku Lembak tersebut.