Ruang politik masyarakat adat dan pemilu
Kamis, 30 Maret 2023 15:26 WIB 1064
Pakar politik sekaligus akademisi dari Universitas Bengkulu Dr Sugeng Suharto menjabarkan hal pertama, yakni tentang komitmen. Komitmen masyarakat untuk memperjuangkan diri mereka dalam memastikan menempati kursi-kursi legislatif menjadi penting, bukan dengan menitipkan suara mereka pada calon tertentu.
Mereka harus memulai dari diri sendiri, mendorong, mengusung dan memilih calon legislatif yang benar-benar representasi dari masyarakat adat. Ketika ada calon dari masyarakat yang ikut berkontestasi, namun tidak ada komitmen dari komunitas tersebut untuk mendukung dan memilih, pastinya usaha mendudukkan salah satu perwakilan mereka juga menjadi sia-sia.
Kemudian, representasi masyarakat adat juga harus memegang komitmen untuk benar-benar memperjuangkan hak-hak dan harapan dari komunitasnya. Jangan malah setelah duduk sebagai anggota DPR maupun DPRD justru melupakan perjuangan awal yang telah dititipkan oleh masyarakat adat.
Baca juga: AMAN: Masyarakat adat butuh tindakan dan perlindungan pemerintah
Poin penting kedua, yakni soal sistem pemilu yang akan digunakan untuk pemilihan legislatif. Sistem pemilu tersebut berperan penting dalam memastikan apakah calon-calon dari masyarakat adat mendapatkan tempat dalam susunan daftar calon legislatif yang diusung partai politik atau tidak.
Ketika pemilu menggunakan sistem pemilihan tertutup, maka partai politik memiliki kuasa penuh dalam menentukan siapa yang akan mereka beri kursi. Sosok-sosok keterwakilan komunitas tentu kesulitan dalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih partai politik menjadi "kepanjangan tangan parpol" di lembaga legislatif.
Partai politik memiliki pilihan sendiri untuk mengisi kursi-kursi yang telah mereka menangkan dalam pemilihan menggunakan sistem yang mencoblos partai politik, bukan sosok calon anggota legislatif.
Oleh karena itu, sistem pemilu terbukalah yang lebih memberikan peluang bagi komunitas masyarakat untuk terpilih menjadi anggota legislatif. Nama dan foto calon terpampang jelas dalam kertas suara.
Dan, masyarakat pemilih, begitu juga masyarakat adat sebagai pemilih, dapat menitipkan suara mereka langsung pada calon tersebut, bukan melalui mekanisme yang dipilih oleh partai.
Kedua hal penting tersebut perlu didorong untuk benar-benar dapat terealisasi dalam Pemilu Umum Serentak 2024, sehingga masyarakat benar-benar dapat menempatkan representasi mereka pada ruang-ruang politik pengambil kebijakan.
Dan untuk masyarakat adat, semakin banyak generasi-generasi yang terpilih, tentunya harapan dalam merealisasikan apa yang telah diperjuangkan selama ini peluangnya menjadi semakin besar.