Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Senin, menyatakan saat ini pemkot ) potensi terjadinya karhutla di daerah itu cukup tinggi, maka perlu kewaspadaan dari semua pihak, termasuk warga, di antaranya tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan.
Baca juga: Seorang perempuan tewas saat membakar lahan
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan (PBK) Kota Bengkulu Yuliansah juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membakar sampah dan lahan serta membuang puntung rokok sembarangan.
Hal tersebut dilakukan sebab saat ini di Bengkulu sedang mengalami musim kemarau dan angin kencang yang rawan terjadi kebakaran.
"Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran selama musim kemarau ini, dan pada Agustus sudah lima kali terjadi kebakaran lahan di Kota Bengkulu yang disebabkan karena angin kencang yang membuat api jadi membesar dan susah dikendalikan atau dimatikan," katanya.
Selain itu, PBK Kota Bengkulu saat ini terus melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari menyalakan api sebagai bentuk antisipasi awal agar terhindar dari bahaya kebakaran.
Baca juga: Nekad padamkan karhutla tanpa APD, seorang petani ditemukan pingsan dan akhirnya meninggal
Jika warga masih sembarangan membakar lahan maka dapat di pidana, sebab membakar hutan dan lahan dianggap sebagai tindak pidana yang serius dan pelaku yang terbukti dengan sengaja membakar lahan dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI No.18 Tahun 2014.
"Terdapat 10 kabupaten dan kota di Bengkulu berpotensi terjadinya karhutla khususnya di Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur," terang Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Fatmawati Bengkulu Tri Widiarto.
Hal tersebut disebabkan karena Bengkulu merupakan wilayah pesisir yang terdapat lahan kebun kelapa sawit.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News