Rejanglebong (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, secara resmi mengeluarkan surat pemberhentian terhadap M Saleh dari keanggotaan dan jabatan ketua KPU Kabupaten Rejanglebong.
"Surat pemberhentian tetap anggota KPU Rejanglebong atas nama M Saleh sudah kami serahkan kepada KPU Rejanglebong dalam bentuk tembusan surat, sedangkan surat aslinya sudah disampaikan langsung kepada yang bersangkutan," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra saat dihubungi di Rejanglebong, Senin.
Pemberhentian M Saleh dari keanggotaan dan jabatannya di KPU Rejanglebong tersebut, kata dia, menyusul keputusan DKPP yang menyidangkan perkara dugaan suap dari caleg PPP di dapil III pada 4 Desember 2014 dengan surat keputusan No. 281/DKPP-PKE-III/2014.
Dengan adanya pemberhentian M Saleh selaku ketua dan anggota KPU Rejanglebong saat ini jumlah keanggotaan KPU daerah itu otomatis berkurang namun sejauh ini dia belum menyebutkan untuk pergantian antar waktu keanggotaan KPU Rejanglebong, karena belum mereka bahas.
Sementara itu Kasubbag Hukum KPU Rejanglebong Sudirman saat ditemui mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi jika surat pemberhentian tetap M Saleh dari jabatannya selaku anggota dan ketua KPU setempat dari KPU Provinsi Bengkulu sudah terbit.
"Isinya kami belum tahu, saat ini staf KPU Rejanglebong sedang menjemput suratnya ke KPU Provinsi Bengkulu," kata Sudirman singkat.
Sebelumnya pada seleksi keanggotaan KPU Rejanglebong pada 2013 lalu, pihak panitia seleksi menetapkan 10 besar peserta seleksi anggota KPU Rejanglebong di antaranya lima orang dinyatakan terpilih sebagai anggota KPU yakni M Saleh (diberhentikan), Mansuruddin, Fahamsyah, Restu Wibowo dan Halid Saifullah. Sedangkan untuk peringkat enam hingga 10 di antaranya Hafiz Alfarabi, Fauzan Afgani, Meri Utama, Samsir dan Hardiyanto. ***1***