Semarang (ANTARA) - Jangan sampai masalah korupsi di Indonesia menjadi kebiasaan yang terus berulang. Bahkan, menjadi suatu kebiasaan yang terhormat di mata orang yang tidak beretika dan moral yang tidak jelas atau bisa dikatakan tidak ada.
Di balik kejahatan korupsi selebihnya seperti ada perlombaan mencari peluang penyalahgunaan kewenangan. Penegak hukum terkesan dapat mengatur kondisi-kondisi penegakan hukum dengan mengorbankan cita-cita hukum.
Peristiwa kejahatan hukum seperti korupsi sering kali menjadi objek mafia hukum serta mafia peradilan yang ujung-ujungnya penegak hukum tidak mampu melawan komplotan penjahat yang bernama koruptor.
Oleh karena itu, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. dalam bukunya Monograf Pembaruan Hukum: Narasi Epistemik Perwujudan Tatanan Hukum Nasional yang Responsif memandang perlu mengkaji ulang pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam bab khusus (hlm. 131).
Bab khusus itu diberi judul Mengkaji Ulang Urgensi Pembahasan RUU KUHAP terhadap Upaya Penegakan Hukum dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Penekanan bab ini bahwa KUHAP berkualitaslah yang akan mengantar Indonesia menjadi negara yang bersih dan jujur dalam kehidupannya.
Buku ini berisi tulisan-tulisan mengenai dinamika hukum di Indonesia, terutama dikaitkan dengan upaya pembaruan hukum dan perwujudan tata hukum nasional yang responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan berhukum yang ada di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. menilai buku ini sangat menarik dan bermanfaat, tidak hanya bagi para mahasiswa dan pembaca, tetapi juga bagi aparat penegak hukum dan penyelenggara pemerintahan.
Mengapa demikian? Karena penulis dalam buku ini menawarkan berbagai pemikiran yang dilandasi asas teori dan norma-norma hukum yang berlaku secara komprehensif. Rekonseptualisasi sekaligus rekonstruksi terhadap beberapa pemikiran yang sudah ada sebelumnya merupakan keunggulan dari buku ini, yang menurut Prof. Zudan Arif, memberi nuansa kebaruan terhadap khazanah hukum Indonesia.
Prof. Zudan Arif menilai buku ini substansinya menarik dan terkini, serta cara pandang baru dalam memahami berbagai persoalan hukum yang terus berkembang.
Diakui pula bahwa Prof. Faisal yang juga Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur Jakarta banyak membantunya ketika sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri.
Tradisi perguruan tinggi
Di sisi lain, Prof. Zudan Arif mengemukakan bahwa menulis dan memublikasikan pemikiran ilmiah secara luas belumlah menjadi tradisi yang kuat di perguruan tinggi.
Jangan sampai masalah korupsi di Tanah Air menjadi kebiasaan
Selasa, 23 Mei 2023 9:22 WIB 836