Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu memastikan pemilihan kepala daerah provinsi dan enam kabupaten di daerah itu akan berlangsung serentak pada Desember 2015 setelah DPR RI mengesahkan Perppu Pilkada menjadi Undang-undang.
"Dipastikan tujuh pilkada berlangsung serentak, tapi kami masih menunggu Peraturan KPU," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan Peraturan KPU sebagai turunan Undang-undang tersebut akan menjadi acuan teknis bagi KPU provinsi untuk menyelenggarakan pilkada serentak.
Selain Pilkada Provinsi Bengkulu, enam kabupaten yang juga menggelar pemilihan kepala daerah pada Desember 2015, yakni Kabupaten Lebong, Rejanglebong, Seluma, Mukomuko, Bengkulu Selatan dan Kepahiang.
"Berdasarkan rapat koordinasi terakhir di KPU RI, pelaksanaan pilkada serentak akan digelar 16 Desember 2015," katanya.
Irwan mengatakan berdasarkan kesepakatan rakor KPU, tahapan pilkada akan dimulai dengan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 26 Februari hingga 3 Maret 2015.
Selanjutnya proses uji publik digelar pada Mei 2015. Selanjutnya proses pendaftaran calon gubernur digelar pada Agustus 2015.
"Proses verifikasi juga berlangsung mulai dari bakal calon ke calon gubernur dan verifikasi dukungan bagi calon perseorangan," ucapnya.
Sementara proses pembaharuan data pemilih akan digelar pada Juni 2015 untuk mendata pemilih pemula usia 17 tahun.
Terkait pendanaan pilkada, Irwan mengatakan sudah mengusulkan anggaran sebesar Rp111 miliar ke Pemprov Bengkulu.
"Dana yang diajukan itu untuk membiayai pilkada serentak dengan asumsi tiap daerah berlangsung dua putaran," katanya.***2***