Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mengusulkan dana pelaksanaan pemilihan gubernur sebesar Rp110 miliar melalui APBD provinsi setempat.
"Kebutuhan dana pilkada provinsi untuk dua putaran kami usulkan sebesar Rp110 miliar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Irwan Saputra di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan usulan dana tersebut sudah disampaikan ke DPRD Provinsi Bengkulu.
Setelah pengesahan Perppu tentang Pilkada menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, KPU mengharapkan dana pilkada menjadi prioritas pemerintah.
"Kami masih menunggu peraturan teknis pelaksanaan pilkada serentak berupa Peraturan KPU RI," ucapnya.
Setelah pengesahan UU tentang Pilkada tersebut maka enam kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu juga akan menggelar pilkada serentak dengan pilkada provinsi.
Enam kabupaten yang juga menyelenggarakan pilkada pada tahun ini yaitu Kabupaten Rejanglebong, Lebong, Kepahiang, Mukomuko, Bengkulu Selatan dan Seluma.
"Pilkada gubernur dan enam bupati akan digelar serentak pada 16 Desember tahun ini," ujarnya.
Irwan mengatakan berdasarkan kesepakatan rakor di KPU RI, tahapan pilkada akan dimulai dengan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 26 Februari hingga 3 Maret 2015.
Selanjutnya proses uji publik digelar pada Mei 2015. Selanjutnya proses pendaftaran calon gubernur digelar pada Agustus 2015.
"Proses verifikasi juga berlangsung mulai dari bakal calon ke calon gubernur dan verifikasi dukungan bagi calon perseorangan," ucapnya.
Sementara proses verifikasi data pemilih akan digelar pada Juni 2015 untuk mendata pemilih pemula usia 17 tahun. ***2***