Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi demo pedagang pakaian impor bekas dengan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan merevisi aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 40 Tahun 2022
“Kan sudah dilarang, tidak direvisi. Kita tidak akan pernah merevisi,” kata MenKopUKM Teten yang ditemui di Jakarta, Rabu.
Menteri Teten menjelaskan bahwa ia sebelumnya telah bertemu dengan perwakilan pedagang pakaian Pasar Senen dan menyampaikan bahwa penjualan pakaian impor bekas dilarang oleh undang-undang.
Teten menegaskan jika pemerintah mampu menutup pintu masuk pakaian impor bekas dengan membasmi importir ilegal, maka permintaan akan pakaian bekas bisa diganti dengan produk lokal. KemenKopUKM pun sebelumnya telah menawarkan pedagang untuk mengganti barang dagangan dengan pakai lokal dan pemerintah akan menjembatani pedagang dengan produsen pakaian lokal.
“Kan sebelumnya juga saya sudah kumpulin asosiasi pertekstilan, termasuk asosiasi konveksi. Mereka bilang pedagang Senen itu jualan pakaian produk mereka, sekarang udah enggak ambil lagi sehingga mesti kalah bersaing dengan pakaian bekas ilegal. Itu kan murah banget Rp35 ribu, ongkos produksi enggak dapat,” ucapnya.