Bengkulu (Antara) - Pemerintah Kota Bengkulu bisa kehilangan pendapatan cukup besar dari pajak bumi dan bangunan jika usulan Menteri Agraria dan Tata Ruang Mursydan Baldan tentang pajak bumi dan bangunan yang dikenakan hanya pada saat warga negara membeli tanah saja.
"Kalau kita menilai untuk Kota Bengkulu, ini akan mengurangi pendapatan cukup besar, tapi kita lihat dulu seperti apa aturan yang berlaku nantinya, ini baru gembar-gembor di media saja, kami belum mendapatkan seperti apa kebijakan atau rencana peraturan ini sebenarnya," kata Plt Sekda Kota Bengkulu Fachruddin di Bengkulu, Kamis.
Dia mengatakan, pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah itu, selain pajak retribusi.
Kota Bengkulu bukan daerah industri, juga bukan daerah perkebunan dan pertanian yang memiliki pendapatan lain di luar retribusi daerah serta PBB.
"Oleh karena itu, memang akan mempengaruhi, tetapi sekali lagi kami tidak bisa berandai-andai, kami tetap menunggu dari pemerintah pusat, kami belum tahu seperti apa nanti kedepannya," kata dia.