Jakarta (Antara) - Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Inkop TKBM) meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 karena dinilai merugikan mereka dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Aturan dalam PerMen 60/2014 sangat bertentangan dan kami pengurus koperasi meminta agar direvisi khususnya di pasal 3 ayat (4)," kata Ketua Inkop TKBM Sugito disela-sela seminar sehari dan rakor Inkop TKBM pelabuhan di Jakarta, Kamis.
PerMen 60/2014 menyangkut aktivitas perusahaan bongkar muat dalam pasal 3 ayat (4) menyebutkan bahwa aktivitas bongkar muat pelabuhan boleh dilakukan oleh PT, koperasi dan lainnya.
Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 pasal 81 menyebutkan badan usaha pemerintah untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan produktivitas bagi anggota tenaga bongkar muat.
"Jadi kalau kita bicara tentang pasal 3 ayat (4) kita kaitkan dengan pasal 16 PerMen 60/2014 bertentangan karena pasal 16 menyatakan wajib menggunakan koperasi," ucapnya.
Sugito menyatakan, seharusnya PerMen 60/2014 mengadopsi PP 20/2010 yang merupakan peraturan lebih tinggi.
"Kita tetap loyal kepada pemerintah, tapi tolong bahwa PerMen 60/2014 direvisi dan kami tolak khususnya pasal 3 ayat (4)," jelas Sugito.***3***
