Bengkulu (ANTARA) - Kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Zaharman (58 tahun) menemukan titik terang. Tersangka pelaku penganiayaan AJ (45) diserahkan warga dan keluarganya ke Polres Rejang Lebong, Sabtu (5/8).
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar mengatakan, sebelum diserahkan ke Polres Rejang Lebong, AJ sempat melarikan diri usai menganiaya korban.
AJ berpindah-pindah selama buron selama empat hari. AJ menginap di rumah saudara dan rumah warga serta pondok dalam kebun.
Berikut sejumlah fakta seputar kasus penganiayaan Zaharman.
1. Zaharman menegur siswa merokok
Aparat Kepolisian Resort (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu mengatakan kasus penganiayaan berawal dari teguran Zaharman kepada PDM (16 tahun) siswa SMAN 7 Rejang Lebong.
"Penyebabnya guru tersebut mendapati seorang siswanya merokok di dalam lingkungan sekolah, kemudian menindak murid yang merokok ini dan selanjutnya pulang ke rumah dan memanggil orang tuanya," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon.
AJ kemudian mendatangi sekolah. Dia sempat berkata ke satpam bahwa anaknya dipukul guru. Satpam yang berupaya melerai tak bisa menghalangi karena pelaku mengeluarkan pisau dan ketapel ke sekolah.