5 fakta penganiayaan guru Rejang Lebong dengan ketapel, keluarga angkat bicara
Senin, 7 Agustus 2023 16:52 WIB 4974
4. Tersangka merupakan residivis
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar mengatakan bahwa tersangka AJ memiliki catatan kriminal. AR merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan pada 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun.
Kini, AJ dihadapkan dengan pasal berlapis karena perencanaan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.
"Sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 356 ayat (2) KUHP juncto pasal 355 ayat (1) KUHP subsider pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun," tegasnya.