Camat dinonaktifkan karena tak kibarkan bendera, begini aturan pengibarannya
Senin, 21 Agustus 2023 13:30 WIB 4782
Sementara itu, waktu pemasangan atau pengibaran bendera dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Selain mengatur mengenai pemasangan, undang-undang tersebut juga membuat lima larangan penting terkait bendera negara. Berikut lima larangan yang perlu dihindari, sesuai pasal 24.
Baca juga: Pemkot Bengkulu ancam tindak tegas pangkalan elpiji lakukan kecurangan
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
2. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.
5. Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.