Bengkulu (ANTARA) - Camat Muara Bangkahulu, IY dinonaktifkan karena tidak mengibarkan bendera merah putih di kantor kecamatan pada 17 Agustus. IY meminta maaf karena kelalaian tak memasang bendera merah putih.
"Hal tersebut buntut dari tidak dikibarkannya bendera Merah Putih di Kantor Kecamatan pada 17 Agustus kemarin. Penonaktifan tersebut telah berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh pihak inspektorat," kata IY, diwartakan ANTARA News Bengkulu, Ahad (21/8).
Kelalaian memasang bendera itu terjadi karena penjaga kantor kecamatan Zainal Abidin mendapatkan telepon dari warga Kelurahan Rawa Makmur Permai untuk pengantaran jenazah.
Baca juga: Wali Kota Bengkulu nonaktifkan Camat karena tak pasang bendera
“Sehingga saya langsung pergi ke lokasi dan lupa mengibarkan bendera. Namun setelah pulang dari pemakaman ia langsung memasangnya, saya juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang telah terjadi," kata Zainal.
Aturan memasang bendera negara saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pada pasal 7 ayat tiga, tertulis bahwa “bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”
Sementara itu, pada ayat ketiga dari pasal tersebut pemerintah daerah juga diberi mandat untuk membantu pengadaan bendera bagi warga yang kurang mampu.
Untuk perayaan 17 Agustus dan peristiwa nasional lain, peraturan secara nasional mengenai waktu pengibaran dibuat oleh menteri kesekretariatan negara dan kepala daerah.
Baca juga: Fakta unik Bengkulu: Merah Putih, perwira Jepang dan Fatmawati
Salah satu pasal yang mengatur mengenai pengibaran bendera yaitu pasal 9. Di pasal tersebut, bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor instansi pemerintahan dan swasta hingga rumah jabatan, serta taman makam pahlawan.
Sementara itu, waktu pemasangan atau pengibaran bendera dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Selain mengatur mengenai pemasangan, undang-undang tersebut juga membuat lima larangan penting terkait bendera negara. Berikut lima larangan yang perlu dihindari, sesuai pasal 24.
Baca juga: Pemkot Bengkulu ancam tindak tegas pangkalan elpiji lakukan kecurangan
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
2. Memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.
5. Memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Camat dinonaktifkan karena tak kibarkan bendera, begini aturan pengibarannya
Senin, 21 Agustus 2023 13:30 WIB 4781