Pada pasal 7 ayat tiga, tertulis bahwa “bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”
Sementara itu, pada ayat ketiga dari pasal tersebut pemerintah daerah juga diberi mandat untuk membantu pengadaan bendera bagi warga yang kurang mampu.
Untuk perayaan 17 Agustus dan peristiwa nasional lain, peraturan secara nasional mengenai waktu pengibaran dibuat oleh menteri kesekretariatan negara dan kepala daerah.
Baca juga: Fakta unik Bengkulu: Merah Putih, perwira Jepang dan Fatmawati

Salah satu pasal yang mengatur mengenai pengibaran bendera yaitu pasal 9. Di pasal tersebut, bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor instansi pemerintahan dan swasta hingga rumah jabatan, serta taman makam pahlawan.