Melalui tersangka DMJ, polisi mendapatkan informasi para tersangka lainnya yang melarikan diri usai melakukan penganiayaan. Berkat informasi dari DMJ tersebut Unit Reskrim Polsek Citamiang berhasil menangkap empat tersangka lainnya yakni MIN (20), ditangkap di rumahnya di daerah Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada Minggu (6/8).
Kemudian RN (16), ditangkap di rumah temannya di daerah Kecamatan Citamiang pada Minggu (13/8), AMD (19), ditangkap di daerah Ciaul, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu (13/8) dan MSL (19), ditangkap di rumah pamannya di Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (13/8).
Baca juga: Ketua MPR kecam oknum Paspampres pelaku penganiayaan warga Aceh
"Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para pelaku terhadap korban, karena rasa solidaritas yang kebablasan di mana salah satu tersangka yang merupakan kekasih (pacar) korban merasa cemburu sehingga terjadilah pengeroyokan oleh delapan pemuda kepada seorang perempuan itu," katanya.
Yanto mengatakan lima tersangka yang sudah ditangkap itu salah satunya adalah pelaku yang melindas kepala korban dengan menggunakan sepeda motor.
Polisi masih mengejar tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) bisa segera tertangkap.
Pada kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti sepertu dua unit sepeda motor dan sebuah helm.
.