KPK: Korupsi jadi ancaman dan tantangan ketahanan nasional
Rabu, 30 Agustus 2023 13:37 WIB 953
Berdasarkan catatan KPK, hingga Triwulan I Tahun 2023, perkara korupsi masih didominasi oleh kasus suap dan gratifikasi sebesar 66 persen. Sementara itu, berdasarkan pelaku korupsi, masih didominasi oleh pihak swasta yaitu 383 orang serta anggota DPR dan DPRD sebanyak 344 orang.
Ghufron juga memaparkan tujuh jenis tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Dia juga menyebutkan terkait penyalahgunaan jabatan atau penggelapan dalam jabatan.
Baca juga: KPK: Pengaruh keluarga dan lingkungan bisa dorong ASN lakukan korupsi
"Pertama adalah menyalahgunakan uang termasuk hak dan kewajiban dari keuangan misalnya aset negara, fasilitas dan lainnya. Kedua, menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang diberikan negara kepada aparatur untuk kepentingan publik, namun digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti memperoleh keuntungan pribadi dengan menumpang kepentingan publik lewat mark up," jelasnya.
Di akhir paparannya, Ghufron mengingatkan peserta PPSA XXIV Lemhannas bahwa tujuan negara tidak akan pernah terwujud sepanjang korupsi masih ada di Indonesia. Menurut dia, pemberantasan korupsi harus terus dilakukan karena tujuan negara bisa gagal akibat korupsi.
Baca juga: Pemprov Bengkulu dan KPK cegah potensi tindakan korupsi pada pemilu
"Saat kita menyadari diri kita sebagai aparatur negara, maka kita harus memiliki jiwa melindungi. Melindungi tujuan dan cita-cita bangsa dan negara kita. Di depan saya, para peserta eselon I dan bahkan para jenderal, sehingga saya yakin telah menempatkan diri sebagai bagian dari perekat bangsa," ujar Ghufron.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News