Semarang (ANTARA) - Beban kerja penyelenggara pemilu setiap tahapan Pemilihan Umum 2024 jangan sampai mengorbankan jiwa, apalagi pada tahun yang sama juga ada perhelatan akbar demokrasi untuk menentukan kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Ritme kerja perlu selaras dengan kemampuan penyelenggara pemilu, terutama badan ad hoc, ketika menjalankan tugas dan fungsi dengan batas waktu tertentu.
Ditambah lagi, pada tahun 2024 tidak hanya pemilihan umum anggota legislatif (pileg) yang bersamaan dengan Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI seperti Pemilu 2019, tetapi juga pilkada serentak.
Baca juga: Ganjar Pranowo siapkan tujuh strategi wujudkan Indonesia Emas
Di sinilah pentingnya mengatur kerangka waktu tahapan pemilu dan pilkada agar irisan tahapan tidak menimbulkan kelelahan, apalagi sampai berakibat gangguan kesehatan penyelenggara pemilu yang berujung kehilangan nyawa.
Jangan sampai penyelenggaraan pemilu pada hari Rabu, 14 Februari 2024 menimbulkan korban jiwa seperti pelaksanaan Pemilu 2019. Tercatat 894 petugas tempat pemungutan suara (TPS) meninggal dunia dan 5.175 orang mengalami sakit.
Pada hari Rabu, 17 April 2019, ketua dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di 809.497 TPS se-Indonesia menghitung lima jenis surat suara setelah pemilih menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.
Satu per satu mereka membuka surat suara warna abu-abu ukuran 22 cm x 31 cm. Setelah menghitung surat suara Pemilu Presiden/Wakil Presiden, KPPS (petugas di TPS) memasukkan kembali surat suara berbentuk lembaran empat persegi panjang itu ke dalam kotak suara kardus, lalu mengunci kotak tersebut.
Baca juga: Ternyata Ganjar disukai pemilih perempuan, kenapa?
Anggota KPPS lantas membuka kota suara lain berisi surat suara berwarna kuning ukuran 51 cm x 82 cm, kemudian menghitung perolehan suara calon anggota DPR RI dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019.
Setelah selesai, mereka menghitung surat suara warna merah (Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI), kemudian menghitung surat suara warna biru (pemilu anggota DPRD provinsi), lalu menghitung surat suara warna hijau (pemilu anggota DPRD kabupaten/kota).
Selain menghitung surat suara sah pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden maupun pileg, KPPS juga mencatat surat suara tidak sah, surat suara tidak digunakan/tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan, dan surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos. Penghitungan lima jenis surat suara itu hingga tengah malam.
Jadi pertimbangan
Dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, hasil evaluasi pada Pemilu 2019 menjadi pertimbangan dalam rangka penyempurnaan terhadap ketentuan dan tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu.
Beban kerja penyelenggara pemilu jangan sampai korbankan jiwa
Kamis, 21 September 2023 9:51 WIB 4705