Beban kerja penyelenggara pemilu jangan sampai korbankan jiwa
Kamis, 21 September 2023 9:51 WIB 4707
Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) telah mengalami perubahan berkali-kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020.
Pertimbangan Presiden mengeluarkan Perpu No. 2 Tahun 2020, antara lain, penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang terjadi di sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Baca juga: Demokrat dukung Prabowo maju calon Presiden RI pada Pilpres 2024
Baca juga: Gerindra: Prabowo berkomitmen perjuangkan disabilitas dan UMKM
Pertimbangan lain, dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak pada tahun 2020 agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.
Keberadaan UU No. 6/2020 menunjukkan bahwa Pemerintah peduli akan kesehatan pemangku kepentingan kepemiluan, baik penyelenggara pemilu maupun pemilih, dalam pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah pada hari Rabu, 9 Desember 2020.
Begitu pula dalam pelaksanaan Pemilu 2024, regulasi kepemiluan yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu juga memperhatikan pula beban kerja badan ad hoc penyelenggara pemilu pada hari-H pencoblosan, 14 Februari mendatang.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News