Beban kerja penyelenggara pemilu jangan sampai korbankan jiwa
Kamis, 21 September 2023 9:51 WIB 4707
Dalam Pasal 45 disebutkan bahwa penghitungan suara dapat dilakukan dengan metode dua panel, yaitu: panel A mencakup Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Anggota DPD; dan panel B mencakup Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam ketentuan RPKPU itu, penghitungan suara dengan metode dua panel dapat dilaksanakan jika memenuhi kriteria sebagai berikut: sarana dan prasarana yang tersedia memadai; disetujui oleh KPPS, saksi, dan pengawas TPS yang hadir; dan lokasi TPS cukup memadai untuk dilaksanakan penghitungan suara dengan metode dua panel.
Diatur pula dalam RPKPU bahwa komposisi petugas KPPS pada setiap panel yaitu: panel A terdiri atas ketua KPPS dan dua anggota KPPS lainnya; dan panel B terdiri atas empat anggota KPPS lain yang tidak bertugas pada panel A.
Baca juga: PKS restui duet Anies-Muhaimin maju Pilpres 2024
Dengan adanya pembagian tugas di antara anggota KPPS, penghitungan perolehan suara kontestan Pemilu 2024 diharapkan lebih cepat dan tidak menimbulkan gangguan kesehatan anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu itu.
Di lain pihak, diatur pula dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 bahwa setiap TPS maksimal 300 orang meskipun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 350 disebutkan bahwa pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang.
Kendati demikian, dalam PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, ada ketentuan dalam pembagian jumlah pemilih memperhatikan, antara lain, kemudahan pemilih ke TPS dan tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain.
Baca juga: Cak Imin berharap PKS terima dirinya jadi bacawapres Anies Baswedan
Di samping itu, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat, dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.
Setidaknya dengan ketentuan paling banyak 300 orang, tidak menambah beban kerja KPPS ketimbang setiap TPS maksimal 500 pemilih.
Dalam sejarah kepemiluan, kesehatan penyelenggara pemilu dan pemilih lebih diutamakan. Misalnya, pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020. Perpu ini kemudian ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.