Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat agar segera menertibkan alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang berada di kawasan hijau.
Baca juga: Pemkot Bengkulu tertibkan pemasangan APK bacaleg yang langgar aturan
Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta agar Bawaslu Kota Bengkulu memberikan teguran kepala pemilik baliho untuk tidak melakukan kampanye dengan cara memasang APK di kawasan lingkungan hijau.
"Sebab, DLH Kota Bengkulu hanya bertugas melakukan pemantauan dan memastikan median jalan dan tanaman terpelihara dengan baik. Pemasangan APK sembarangan sangat mengganggu keindahan kota," ujarnya.
Ridwan mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap atribut atau alat peraga yang terpasang di kawasan yang dilarang seperti di ruang terbuka hijau dan bahu jalan saat melakukan atan terhadap pohon pohon yang ada di wilayah tersebut.
"Kawasan ruang terbuka hijau merupakan wilayah yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye seperti pemasangan baliho khususnya yang dipasang di pohon dengan menggunakan paku," ujarnya.
Dia menyebut penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu nomor : 298/HK.03.1-Kpt/1771/KPUKot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019 Kota Bengkulu.
Baca juga: Tertibkan baliho, KPU Provinsi Bengkulu koordinasi dengan Pemda
"Kita mengharapkan ketika baliho tersebut berada di bahu jalan untuk tidak memaku baliho di pohon. Sebab ketika dilakukan pemeliharaan, itu mengalami kerusakan karena paku yang tertanam di pohon tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah menyurati Pemerintah Kota Bengkulu dan partai politik terkait pemasangan baliho atau spanduk di ruang terbuka hijau.
Dalam surat tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu juga mengimbau agar para anggota partai politik untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024 sesuai aturan dan pemasangan alat peraga kampanye dipasang di tempat yang diperbolehkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).