Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati Bengkulu) menuntut terdakwa TKD yang merupakan customer service BSI cabang Bengkulu sejak 2019 Januari 2024, hukuman selama 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider empat bulan penjara.
Terdakwa dituntut 11 tahun karena telah melakukan manipulasi sejumlah deposito nasabah dengan tidak melaporkan pada perusahaan tempatnya bekerja dan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Jadi tuntutan TKD ini, pertama pasal tentang perbankan syariah. Itu maksimal 15 tahun. Kedua, ada pasal TPPU. Ancaman maksimalnya 20 tahun. Kemudian dari fakta persidangan dan dari kesaksian. Dan terakhir dari terdakwa yang betul-betul mengetahui perbuatannya," kata JPU Kejati Bengkulu Lucky Selvano Marigo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan, terdakwa disangkakan pasal 63 ayat (1) huruf C undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, terkait dengan rekomendasi terhadap 10 karyawan BSI Bengkulu yang diberikan sanksi dari internal, hal tersebut masuk dalam fakta persidangan.
Lucky menerangkan, dituntutnya terdakwa selama 11 tahun tersebut sebab tindakan TKD telah menimbulkan kerugian bagi nasabah di bank syariah terbesar.
"Kalau pertimbangan yang meringankan banyak. Terutama soal kondisinya yang sedang hamil dan terdakwa selama persidangan mau terbuka, bersaksi apa adanya," sebutnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dede Frastian menilai jika tuntutan JPU terlalu tinggi dan tidak mempertimbangkan sikap kooperatif yang telah ditunjukkan oleh terdakwa selama persidangan.
"Tentu tuntutan tersebut secara profesional dan secara hak daripada klien kami, akan kami balas dengan pledoi berdasarkan dalil-dalil yang dapat meringankan klien kami," ujar dia.
Diketahui, terdakwa Tiara Kania Dewi yang merupakan customer service BSI cabang Bengkulu sejak 2019 Januari 2024, telah melakukan manipulasi sejumlah deposito nasabah dengan tidak melaporkan pada perusahaan tempatnya bekerja.
Terdakwa membuat buku tabungan ganda untuk diberikan kepada nasabah dan satu lagi untuk dipegang oleh terdakwa. Atas perbuatannya para nasabah di BSI cabang Bengkulu mengalami kerugian mencapai Rp8 miliar.