Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mengalokasikan dana Rp8 miliar untuk membiayai kegiatan kampanye calon gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2015.
"Kami berpatokan pada anggaran kampanye yang digunakan para calon kepala daerah provinsi pada pilkada lalu yang mencapai Rp6 miliar," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan kampanye mulai dari pengadaan alat peraga hingga kampanye calon kepala daerah di media massa.
Untuk teknis kampanye di media massa, tambah dia, masih dibahas di kesekretariatan KPU Provinsi Bengkulu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran Rp92,4 miliar untuk pilkada serentak di daerah itu.
Anggaran tersebut sudah termasuk untuk pengawasan yang dikelola oleh Bawaslu setempat.
Irwan mengatakan pilkada tahun ini berbeda dengan pilkada sebelumnya karena dana kampanye dibiayai oleh negara.
"Jadi kalau ada peserta pilkada yang memasang alat peraga kampanye atau berkampanye di media massa selain dari KPU akan diberi sanksi," kata dia.
Sanksi terberat menurut Irwan adalah diskualifikasi meski sudah berhasil memenangkan suara terbanyak saat pilkada.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan pengawasan pilkada serentak pada 2015 dilakukan bersama-sama masyarakat melalui pengawasan partisipatif.
"Kami melibatkan kelompok masyarakat untuk mengawasi pilkada sehingga hasilnya berkualitas," kata dia.
Salah satu potensi pelanggaran dalam pilkada, menurut dia, adalah pada tahapan kampanye. Karena itu masyarakat diharapkan berperan aktif mengawasi pelanggaran yang terjadi di sekitar mereka.***2***