Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mulai memverifikasi salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang syarat pencalonan pasangan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu dari jalur perseorangan, Ikhwan Yunus-Rahmat Elvi.
"Verifikasi mulai dari jumlah KTP dan sebarannya di 10 kabupaten dan kota," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan, penghitungan KTP sebanyak 200 ribu yang diserahkan pasangan calon perseorangan dan sebarannya menjadi prasyarat administrasi calon gubernur perseorangan.
Jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan pasangan cagub/cawagub, yakni sebanyak 192.000 warga yang direpresentasikan dengan KTP.
"Penduduk Provinsi Bengkulu sebanyak 1.926.076 jiwa, maka jumlah dukungan yang wajib dimiliki calon independen adalah 10 persen dari jumlah penduduk," katanya menerangkan.
Irwan mengatakan, data agregat kependudukan tersebut sudah diserahkan oleh KPU RI pada 17 April 2015 ke masing-masing KPU provinsi serta tingkat kabupaten dan kota.
Ia mengatakan, rapat pleno validitas surat dukungan calon gubernur jalur independen atau perseorangan akan digelar pada 22-24 Juli 2015.
Sebelumnya, Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu, Ikhwan Yunus menyerahkan dukungan KTP kepada KPU sebagai syarat untuk maju sebagai calon gubernur.
"Saya yakin menang dan mendapat kepercayaan dari masyarakat meski tanpa dukungan partai politik," kata Ikhwan.
Ikhwan Yunus dan pasangannya Rahmat Elvi dukungan dari masyarakat sebanyak 200 ribu KTP ke Kantor KPU pada Jumat (12/6).
Meski masih menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Mukomuko, ia memilih maju sebagai calon gubernur lewat jalur perseorangan.
Ia mengatakan, jika dukungan yang diserahkan ke KPU Provinsi Bengkulu belum lengkap akan segera dilengkapi.
"Kami menunggu verifikasi administrasi dan faktual dari KPU untuk memperbaiki dukungan yang belum lengkap," katanya.***2***