Rejanglebong (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejanglebong Provinsi Bengkulu, menyebutkan Bakal Calon Wakil Bupati calon perseorangan Pilkada setempat yang sudah menyerahkan berkas dukungannya meninggal dunia.
"Tadi pagi kami dapat telepon dari tim pemenangan calon perseorangan pasangan Mardiono-Matseri yang mengabarkan pak Matseri meninggal dunia karena sakit. Adanya pemberitahun lisan ini secara otomatis pasangan ini harus menyiapkan penggantinya, karena berdasarkan PKPU No.9/2015, tentang pencalonan dalam waktu lima hari mereka harus menyiapkan penggantinya," kata ketua KPU Rejanglebong, Halid Saifullah, di Rejanglebong, Rabu.
Penggantian calon perseorangan yang meninggal dunia ini kata dia, diatur dalam pasal 33 ayat tiga yang berbunyi, calon perseorangan yang berhalangan tetap atau meninggal dunia pada masa penelitian faktual dukungan sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan, dapat diganti dengan calon baru paling lama lima hari sejak calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Kendati aturan penggantian calon wakil bupati pasangan Mardiono tersebut sudah jelas aturan, namun pihaknya belum bisa melakukan proses pergantian karena surat keterangan meninggal dunia atas nama yang bersangkutan dari pemerintah setempat juga belum dikirimkan ke KPU Rejanglebong.
Jika surat pemberitahuan dari keluarga korban atau tim pemenangan sudah mereka dapatkan, maka pihaknya akan melakukan pergantian dan tugas KPU daerah itu selanjutnya ialah mengumumkan secara patut kejenjang PPK dan PPS.
"Sebelumnya kami mendapat kabar jika almarhum saat menyerahkan dukungan pencalonan bersama pasangannya ke KPU Rejanglebong tanggal 12 Juni kemarin sedang dalam kondisi sakit, namun almarhum tetap datang ke sini," ujarnya.
Sementara itu proses pemakaman jenazah almarhum kata dia, sudah dilaksanakan pihak keluarga korban di Dusun VIII Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
Sedangkan untuk proses verifikasi administrasi dukungan pencalonan lima pasangan calon perseorangan Pilkada Rejanglebong hingga batas penyerahan 11-15 Juni lalu saat ini sudah selesai dilaksanakan.
Kelima pasangan calon yang menyerahkan berkas dukungan itu antara lain Anom Chan-Joni Tan, Alrullah Jambak-Heri Purwanto, M Syafik-Sutisnak, kemudian pasangan Mardiono-Matseri serta pasangan A Hijzazi-Iqbal Bastari.***2***