Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu melaksanakan sosialisasi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 dan No 20 tahun 2023 serta aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).
"Hari ini kita mengumpulkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan peserta Pemilihan Umum 2024 tingkat Kota Bengkulu untuk membahas Peraturan KPU Nomor 15 terkait juknis persiapan pelaksanaan kampanye," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad di Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan sosialisasi terkait petunjuk teknis pelaksana kampanye tersebut dilakukan agar saat pelaksanaan kampanye pada 28 November untuk Pemilu 2024, tidak ditemukan lagi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
Sementara itu, Asisten II Setda Kota Bengkulu Sehmi menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan agar pelaksanaan pemilu di Kota Bengkulu dapat berjalan dengan baik.
Dengan di tetapkan nya calon legislatif tersebut, masyarakat umum dapat melihat nama-nama calon anggota caleg yang memenuhi syarat (MS) sebelum dipilih pada hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.