"Kita telah sampaikan teguran kepada perusahaan terkait pencemaran udara dan kita tunggu prosesnya, paling cepat dua minggu, dan kita melakukan pembinaan," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan, perusahaan diberi waktu dua minggu sampai satu bulan untuk melakukan pemeriksaan dan perbaikan berkenaan dengan laporan tentang dugaan pencemaran udara akibat aktivitas perusahaan.
Menurut dia, DLH Kota Bengkulu juga telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar menurunkan tim untuk memeriksa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Riduan menyampaikan bahwa DLH Kota Bengkulu sudah dua kali melakukan pemeriksaan ke lokasi operasi perusahaan dan mendapati adanya pencemaran udara sebagaimana yang dikeluhkan oleh masyarakat.
Perusahaan tersebut, menurut dia, diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Hong Ming Industry Indonesia (HMII) Anatasia Pase mengatakan bahwa perusahaan belum menerima surat teguran dari DLH Kota Bengkulu.
"Sampai saat ini kita belum menerima surat teguran dari DLH Kota Bengkulu. Karena, dalam hukum ada istilah pembinaan, kemudian teguran, terakhir rekomendasi pemberhentian jikalau perusahaan masih melanggar," katanya.
Namun demikian, dia membenarkan bahwa tim DLH Kota Bengkulu sudah dua kali mengunjungi PT HMII untuk melakukan verifikasi terkait laporan pencemaran lingkungan.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News