"Kami diberi target oleh DPRD Kota Bengkulu, dan ada penyusunan APBD anggota dewan meminta kami agar PAD sebesar Rp2,5 miliar untuk retribusi sampah," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan, di Bengkulu, Kamis.
Dengan target PAD yang dibebankan tersebut, pihaknya berupaya agar target pada 2024 tercapai dengan dengan asumsi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu yang disahkan terkait kenaikan retribusi sampah.
Salah satunya aturan perda terbaru, yaitu ketika pihak swasta di luar DLH Kota Bengkulu membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul dikenakan biaya Rp5 ribu per mobil bak terbuka ukuran sedang, sedangkan untuk truk sampah sebesar Rp10 ribu.
Sementara itu, sejak Januari hingga Desember 2023 realisasi PAD dari retribusi sampah di Kota Bengkulu telah mencapai Rp1 miliar.
Realisasi PAD tersebut baru mencapai 30 persen dari target yang dibebankan oleh DPRD Kota Bengkulu sebesar Rp3,3 miliar.
Pada realisasi PAD retribusi sampah tersebut, terdapat sejumlah perusahaan yang melakukan penundaan atau tidak melakukan pembayaran.
Oleh karena itu, kata Riduan, pihaknya telah menyurati sejumlah perusahaan di Kota Bengkulu untuk segera membayar retribusi sampah agar dapat membantu merealisasikan PAD.
Terkait perusahaan yang menunggak pembayaran retribusi sampah seperti Indomarco, Pasar Tradisional Modern (PTM), Mega Mall dan perusahaan lainnya yang ada di Kota Bengkulu.
Riduan menjelaskan, jika perusahaan tersebut tidak melunasi biaya retribusi sampah, maka pihaknya akan memberhentikan pengangkutan pelayanan sampah hingga mereka melakukan pembayaran.
PAD sampah dikelola dengan sesuai dengan Perda Nomor 02 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu yang mengatur tentang kewajiban retribusi yang harus dibayarkan oleh pihak-pihak yang mendapatkan layanan persampahan yang diberikan pihak DLH Kota Bengkulu.