Mukomuko (ANTARA) -
"Dari sebanyak seribuan pemilih yang masuk dalam DPTb tersebut, ada pemilih dari daerah kita yang memilih keluar, ada kita dapati pemilih yang masuk dari luar, tapi banyak pemilih yang masuk," ujarnya.
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan pemilih yang memilih keluar itu adalah pemilih yang memilih keluar ke kabupaten, kecamatan dan desa.
Kategori orang pindah memilih itu, katanya, ada sembilan kategori. Dari sembilan kategori itu, ada empat kategori yang diberikan waktu melaporkan diri pindah memilih paling lama H-7 pemilu dan lima kategori paling lama Senin (15/1) atau H-30.
Ia menyebutkan, lima kategori orang pindah memilih itu salah satunya orang yang pindah memilih karena pindah domisili, karena faktor pendidikan, bekerja di luar domisili, dan sebagainya.
Kemudian empat kategori orang pindah memilih dan diberikan waktu paling lama melapor H-7, yakni bekerja di luar tugas dia dan hal itu berlaku se-Indonesia, tetapi pemilih tetap menyesuaikan daerah pemilihan.
Lalu orang yang sakit, tahanan, termasuk orang sekolah harus melapor pindah memilih paling lama H-7 Pemilu.
Ia mengatakan, lembaganya menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno penetapan jumlah DPTb untuk Pemilu 2024 di daerah itu pada awal Februari 2024.
Ia menerangkan, bahwa tahapan DPTb itu sudah berlangsung lama, yakni mulai dari penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada bulan Juli 2023.
KPU, katanya melakukan berbagai upaya untuk mendapat data orang yang pindah memilih salah satunya menyurati perusahaan, instansi pemerintah, dan kalangan swasta untuk meminta data bagi daftar pemilih tambahan untuk Pemilu 2024 di daerah itu.