Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan gelaran Pemilihan Kepala Daerah 2015 agar tidak main hakim sendiri jika terjadi sengketa.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum, Zainan Sagiman di Bengkulu, Rabu, mengingat terjadinya tindak kriminal penusukan anggota KPU Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu oleh orang yang tidak dikenal.
"Ini tindak kriminal, kami percayakan pengusutannya pada pihak yang berwajib, kami belum tahu apakah menyangkut Pilkada," kata dia.
Namun jika memang menyangkut perselisihan Pilkada, ada tata aturan yang belaku untuk menyelesaikan sengketa, yakni dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Anggota KPU Kabupaten Kepahiang divisi data dan logistik atas nama Windra Purnawan dilarikan ke rumah sakti setempat setelah menerima sejumlah luka tusukan, pada Selasa (8/9) di Kepahiang, Provinsi Bengkulu usai menghadiri pembacaan keputusan Panwaslu terkait sengketa Pilkada.
Windra ditusuk benda tajam oleh orang tak dikenal, akibatnya menderita dua luka tusukan di pinggang dan satu di bawah ketiak kanan.
"Kalau pun memang kami ada kesalahan, tentu ada yang mengawasi dan laporkan ke pihak yang berwenang. Tidak perlu dengan cara-cara arogan," katanya.
Seperti yang tertera pada Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU, jika peserta atau pihak yang bersengketa tidak puas dengan keputusan penyelenggara pemilu, atau penyelenggara dianggap mencederai Pilkada, bisa dilaporkan ke Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP), di sana bisa diselesaikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, mari kita selenggarakan pemilu ini dengan aman, tenang dan damai," ujarnya. ***2***