Bengkulu (Antara) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Senin sore, mendatangi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi setempat mempertanyakan pengurangan dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak di daerah ini.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra usai bertemu pimpinan legislatif provinsi mengatakan bahwa informasi yang diperoleh pihaknya bahwa dana hibah pilkada dikurangi dari Rp67,9 miliar menjadi Rp43 miliar.
"Kami menemui Ketua DPRD untuk memperjelas informasi yang kami terima bahwa dana hibah pilkada dikurangi," kata Irwan kepada jurnalis.
Ia mengatakan pengurangan dana tersebut terjadi setelah pembahasan Perda APBD Perubahan tahun anggaran 2015.
Padahal, dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Bengkulu dengan KPU dan Bawaslu, dana hibah pilkada untuk KPU sudah disepakati sebesar Rp67,9 miliar.
Jika terjadi pengurangan dana, lanjutnya, secara otomatis akan mempengaruhi tahapan pilkada yang disusun KPU, sesuai dengan anggaran yang dibutuhkan.
Menurut Irwan, bila anggaran dikurangi menjadi Rp43 miliar, maka penyelenggaraan pilkada hanya sampai pada Oktober saja. Sedangkan pelaksanaan pikkada serentak digelar pada 9 Desember 2015.
Dari Rp67,9 miliar anggaran disepakati, KPU provinsi hanya mengelola sebesar Rp19 miliar. Sisanya dikelola oleh KPU kabupaten dan kota.
"Ketua DPRD tidak memberikan jawaban yang jelas. Kami diminta berkoordinasi dengan tim anggaran pemerintah daerah," katanya.