Bengkulu, 29/9 (Antara) - Pemerintah Provinsi Bengkulu mendata sebanyak 131 warisan budaya tak benda atau "intangible cultural heritage" yang akan didaftarkan ke pemerintah pusat untuk ditetapkan.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Abdul Karim saat sosialisasi pencatatan warisan budaya tak benda di Bengkulu, Selasa, mengatakan saat ini Bengkulu baru memiliki tiga warisan budaya tak benda.
"Saat ini baru ada tiga warisan budaya tak benda yaitu kain besurek, kerajinan kayu lantung dan rumah adat suku Rejang," katanya.
Sedangkan satu warisan budaya tak benda lainnya yakni kesenian Tabot menjadi milik bersama antara Bengkulu dengan Sumatera Barat.
Ia mengatakan warisan budaya tak benda yang baru diusulkan untuk ditetapkan pemerintah pusat tersebut antara lain jenis kuliner, permainan tradisional, tradisi lisan, upacara tradisional dan arsitek tradisional.
Pelestarian warisan budaya tak benda tersebut, lanjutnya, untuk memberikan rasa identitas dan keberlanjutan, membantu manusia memahami dunianya dan memberikan makna pada kehidupan dan cara manusia hidup bermasyarakat.
Peneliti dari Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Padang, Rois Leonard Arios, yang wilayah kerjanya meliputi Sumatera Barat, Bengkulu dan Sumatera Selatan mengatakan setelah pencatatan akan diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda.
"Verifikasi meliputi kajian akademis, foto dan rekaman video," katanya.
Kajian akademis berupa penelitian tentang warisan budaya tak benda menurutnya menjadi syarat utama sebelum menetapkan warisan budaya tersebut.
Ia menambahkan bahwa jumlah warisan budaya tak benda yang sudah dicatat seluruh provinsi di Indonesia sejak 2009 berjumlah 4.970 warisan.***1***