Bengkulu (Antara) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu menganggap debat kandidat pemilihan kepala daerah Gubernur Bengkulu dianggap tidak layak karena melanggar tata tertib debat.
"Rencananya akan disiarkan di televisi nasional, tetapi karena tidak layak kita rekomendasikan untuk tidak jadi ditayangkan siaran ulangnya," kata anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Divisi Penindakan Pelanggaran, Ediansyah Hasan di Bengkulu, Senin.
Debat kandidat tahap pertama diselenggarakan pada Sabtu 21 November 2015, dan disiarkan langsung di televisi lokal Bengkulu. Debat kandidat tersebut mengulas visi dan misi cagub dan cawagub dua pacang calon yang berkaitan dengan pendidikan dan sumber daya manusia.
"Ada beberapa yang melenceng dari debat, kita minta ini jangan terjadi lagi pada debat kedua dan ketiga," kata dia.
Debat kandidat ke dua akan digelar pada 27 November 2015 yang akan mengulas tentang visi dan misi yang berkaitan dengan perekonomian dan sumber daya alam.
Untuk debat terakhir tentang ketatanegaraan akan diselenggarakan pada 30 November 2015. Dua debat tertakhir yang akan diselenggarakan diminta agar lebih baik dari sisi aturan dan tata tertib.
"Kami minta penyelenggara, yakni KPU agar lebih ketat, dan memang harus sesuai dengan dengan visi dan program, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang lebih baik sebelum menentukan pilihan," katanya.
Pilkada gubernur/wakil gubernur Bengkulu yang berlangsung 9 Desember 2015 diikuti dua pasang calon yakni Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah sebagai pasangan nomor urut satu, diusung PKB, PKPI, Hanura dan Nasdem. Pasangan nomor urut dua yakni Sultan B Najamudin dan Mujiono diusung PDIP dan Partai Demokrat.***2***
Bawaslu: Debat kandidat Pilkada Bengkulu tidak layak
Senin, 23 November 2015 16:09 WIB 1057