Rejanglebong (Antara) - Kanwiln Kementerian Agama Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, tahun depan mengusulkan pernikahan ulang (nikah isbat) untuk 800 pasangan yang menikah secara agama tapi belum memiliki buku nikah yang dikeluarkan pemerintah.
Kepala Kanwil Kemenag Rejanglebong M CH Naseh di Rejanglebong, Senin, menyebutkan berdasarkan data Kemenag Rejanglebong setidaknya ada 800 pasangan suami-istri yang tersebar dalam 15 kecamatan yang memiliki buku nikah.
"Mereka ini sebenarnya sudah menikah sah secara agama tetapi belum memiliki buku nikah karena tidak diurus dan menganggapnya tidak penting," katanya.
Banyaknya warga yang sudah menikah tetapi belum memiliki buku nikah sehingga belum sah secara administrasi kependudukan itu kata dia, pada tahun depan akan diikutsertakan dalam program pernikahan ulang atau nikah isbat melalui Pengadilan Pgama (PA) Curup.
"Mereka nantinya sah secara hukum yang berlaku di Indonesia dan memiliki buku nikah yang diterbitkan pemerintah," ujarnya.
Pentingnya memiliki buku nikah itu sendiri akan memudahkan pengurusan administasi kependudukan atau pengurusan administrasi lainnya bagi anak-anak mereka.
Program nikah isbat itu saat ini mulai disosialisaikan di 15 kecamatan di Rejanglebong, di mana program itu merupakan hasil kerjasama Kanwil Kemenag Rejanglebong dengan Pengadilan Agama Curup dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rejanglebong.
Program nikah isbat itu sendiri nantinya akan ditanggung pemerintah daerah setempat atau gratis, namun untuk jumlahnya belum diketahui mengingat anggaran tersebut melalui Disdukcapil setempat.
Untuk itu bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah dapat mengikuti program itu dengan cara mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan secara gratis. ***4***
Kemenag Rejanglebong usulkan 800 pasangan nikah ulang
Senin, 21 Desember 2015 19:06 WIB 971