Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan daerah ini membutuhkan peraturan daerah (perda) khusus untuk melindungi seluas 4.675 hektare sawah yang masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
"Seluas 4.676 sawah sudah dipetakan oleh petugas dinas ini dan masuk dalam LP2B, setelah ini diharapkan ada perda yang mengatur sanksi apabila sawah dialihfungsikan," kata Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Hari Mastaman di Mukomuko, Jumat.
Baca juga: Pemkab Mukomuko daftarkan indikasi geograpis Batik Tando Pusako
Baca juga: Polisi amankan sopir Grand Max penyebab kecelakaan maut yang tewaskan wartawan di Mukomuko
Baca juga: Pemkab Mukomuko daftarkan indikasi geograpis Batik Tando Pusako
Baca juga: Polisi amankan sopir Grand Max penyebab kecelakaan maut yang tewaskan wartawan di Mukomuko
Ia menjelaskan, bahwa perda untuk melindungi sawah yang masuk dalam LP2B berbeda dengan perda lain, perda ini khusus karena harus dilampirkan data berupa peta luas sawah yang masuk dalam LP2B, by name, by address.
Kemudian, katanya, termasuk dilampirkan data titik koordinat lahan persawahan di wilayah ini, selain itu siapa saja kelompok tani yang memiliki sawah tersebut.
Menurut dia, untuk membuat lampiran itu semua tidak cukup dilakukan oleh petugas dari dinas ini, tetapi perlu adanya kajian akademik yang melibatkan konsultan tentang bidang pertanian.
Ia mengatakan, bahwa petugas dinas ini bekerja sama dengan berbagai pihak terkait hanya sebatas melakukan pemetaan dan verifikasi data lahan sawah yang diusulkan masuk dalam LP2B.
"Ke depan kita berharap daerah ini memiliki perda khusus yang melindungi sawah yang sudah ditetapkan sebagai LP2B," ujarnya.
Baca juga: Begini persiapan polisi Mukomuko amankan Pilkada 2024
Baca juga: Alasan listrik padam di Mukomuko terungkap, begini penjelasannya
Baca juga: Begini persiapan polisi Mukomuko amankan Pilkada 2024
Baca juga: Alasan listrik padam di Mukomuko terungkap, begini penjelasannya
Ia mengatakan, selain itu setelah sawah itu dipetakan dan masuk dalam LP2B, diharapkan pemerintah harus memberikan insentif berupa pembangunan irigasi di sawah yang belum ada air.
Kemudian diberikan bantuan benih atau bibit padi gratis, kemudian petani sawah ini diprioritaskan menerima pupuk subsidi, termasuk diberikan pendampingan bagi petani sawah.
Untuk itu, ia mengatakan, pemerintah daerah membutuhkan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana pertanian termasuk pembelian benih padi dan sarana penunjang lain.