Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) telah mendaftarkan Batik Tando Pusako asal daerah ini, untuk mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham.
"Kami telah mendaftarkan Batik Tando Pusako ke Kemenkumham, dan pihak Kemenkumham telah meluncurkan produk yang didaftarkan tersebut," kata Kepala Disperindagkom-UKM Kabupaten Mukomuko Nurdiana, di Mukomuko, Jumat.
Ia menjelaskan, tujuan pemerintah daerah mendaftarkan Batik Tando Pusako dan yang dimaksud dengan indikasi geografis menerangkan bahwa batik ini berasal dari wilayah Kabupaten Mukomuko.
Dia mengatakan, dengan adanya indikasi geografis ini selanjutnya motif batik asal daerah ini tidak diklaim oleh daerah lain, karena indikasi geografis Batik Tando Pusako ini berada di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Ia menjelaskan bahwa Batik Tando Pusako ini sebelumnya sudah mendapatkan sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HAKI), tetapi sertifikat HAKI berbeda dengan sertifikat indikasi geografis.
Setelah batik ini mendapatkan sertifikat HAKI, katanya lagi, selanjutnya batik khas daerah ini ditingkatkan lagi untuk mendapatkan sertifikat indikasi geografis.
Ia mengatakan, selain pemerintah daerah mendaftarkan indikasi geografis Batik Tando Pusako, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu juga mendaftarkan Batik Seluma kepada Kemenkumham.
Dia menyebutkan bahwa ada beberapa motif Batik Tando Pusako asal daerah ini, dan motif batik tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021 tentang Batik Tando Pusako Kabupaten Mukomuko.
Dalam peraturan bupati ini, katanya, motif Batik Tando Pusako Mukomuko ini terdiri atas gambar tando pusako berupa Sirih Cerano, pohon kelapa sawit, ikan mikih, dan lokan.
Ia menjelaskan, berbagai motif Batik Tando Pusako selain menggambarkan khas daerah ini termasuk motif bunga raflesia karena daerah ini bagian dari Provinsi Bengkulu.