Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu melakukan penertiban terhadap izin usaha pelaku hiburan dan restoran di wilayah tersebut guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Rabu menyebutkan bahwa penertiban tersebut dilakukan juga terkait pembaruan aturan baru yang mengacu pada peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Kita lakukan penertiban dan penyesuaian kembali jenis perizinan usaha, agar status izinnya sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan," ujar dia.
Untuk itu, pihaknya meminta agar pelaku usaha hiburan malam dapat menggunakan izin usaha dan segera melakukan pembaruan izin usaha miliknya.
Lanjut Nurlia, untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran PAD, Bapenda Kota Bengkulu melakukan pemasangan alat perekam pajak usaha agar mengetahui total pendapatan atau omset usaha tersebut secara nyata.
Sementara itu, realisasi pajak hiburan malam di Kota Bengkulu pada Januari hingga pertengahan Maret 2025 telah mencapai Rp1,14 miliar dari total target Rp6 miliar.
Dengan realisasi tersebut, Nurlia berharap agar tahun ini semua perizinan usaha harus diperbaharui dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan.
Sebelumnya, Bapenda Kota Bengkulu pada 2024 telah memasang 150 tapping boks atau alat perekam pajak di sejumlah objek pajak guna meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah di wilayah tersebut.
Pemasangan tersebut dilakukan sebab Bapenda Kota Bengkulu menerima pengadaan dari Bank Bengkulu sebanyak 50 alat perekam pajak yang akan di pasang di sejumlah titik seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan di wilayah tersebut.
Untuk penambahan alat perekam pajak, pihaknya telah melakukan MoU dengan Bank Bengkulu terkait dengan kerjasama untuk pengadaan pemasangan alat tersebut.
Untuk itu, dengan adanya pemasangan alat perekam pajak juga dapat mencegah terjadinya kebocoran pajak oleh objek pajak sendiri, serta mendukung penghasilan pelaku usaha terpantau oleh Bapenda Kota Bengkulu.
"Ini untuk memastikan pajak dari tempat usaha tersebut terbayarkan, dan tidak akan nada kebocoran pajak itu yang kita harapkan," kata dia.