Pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang masyarakat dan pengurus masjid untuk menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye atau politik praktis selama Pilkada 2024.
"Kami mengimbau masyarakat dan pengurus masjid agar tidak menggunakan masjid untuk kampanye dan berpolitik praktis," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Widodo di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan institusinya sebatas memberi imbauan kepada masyarakat dan pengurus masjid agar masjid tidak digunakan kampanye atau politik praktis, karena pengawasan menjadi tugas Bawaslu Mukomuko.
Imbauan terkait larangan masyarakat menggunakan masjid sebagai tempat kampanye atau politik praktis itu disampaikan institusinya melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini.
Terkait adanya lembaga pendidikan agama atau pesantren di daerah ini yang menyediakan tempat kampanye, ia mengatakan, untuk sementara ini sekolah agama juga dilarang karena kegiatannya bersumber APBD dan APBN.
"Kalau pesantren milik masyarakat sulit, harapan kami santri di bawah umur jangan ditarik untuk ikut kampanye," ujarnya.
Ia mengatakan, kecuali santri pesantren yang sudah berumur 17 tahun karena mereka sudah punya hak mendengar visi dan misi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju Pilkada 2024.
Selanjutnya, ia mengajak, semua masyarakat untuk sama-sama mengawasi rumah ibadah di lingkungan tempat tinggal-nya supaya tidak digunakan untuk sarana kampanye atau politik praktis.
Selain itu, ia menegaskan, jangan sampai dalam Pilkada tahun ini ada isu suku, agama, ras, dan golongan (SARA) karena isu ini dapat memecah belah persatuan dan kesatuan di daerah ini.
Selanjutnya, ia mengimbau pegawai Kemenag menyukseskan Pilkada dengan cara pada saatnya memilih pemimpin sesuai kriteria yang diharapkan. "Jangan ikut terlibat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati dan menjaga netralitas," kata Widodo.