Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan meskipun di dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mukomuko semua wilayah berpotensi menjadi kawasan tambang, namun pemerintah daerah tidak akan memberi izin tambang dalam kawasan persawahan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Selasa, mengatakan, seluruh wilayah di Indonesia berpotensi dijadikan wilayah pertambangan dan industri sebagaimana diatur dan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Tetapi ada ketentuan yang juga dituangkan bahwa wilayah pertanian tidak dibenarkan dibangun pertambangan dan industri," katanya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Apriansyah mengatakan hal itu setelah melaporkan ke bupati guna meneruskan aspirasi perwakilan warga dari 12 desa di Kecamatan Selagan Raya mendatangi kantor DPRD guna menolak kawasan persawahan di di wilayahnya menjadi tambang.
Sekitar 72 orang perwakilan warga dari 12 desa di Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendatangi Kantor DPRD Mukomuko guna menolak rencana perubahan kawasan persawahan di daerah mereka menjadi lokasi pertambangan dan industri.
Dari laporan Dinas PUPR Mukomuko ke bupati, kata Apriansyah, Bupati Mukomuko Choirul Huda juga tidak merekomendasikan adanya perizinan di wilayah tersebut sambil menunggu peninjauan kembali di lima tahun ke depan,” katanya.
Untuk itu, masyarakat di lingkungan desa, kades dan kecamatan diminta untuk menjaga selama proses revisi Perda RTRW, yakni tidak memberikan izin lingkungan.
Hal itu dilakukan, supaya tidak lolos rekomendasi tata ruang, dan untuk kewenangan tata ruang ini adalah Dinas PUPR Mukomuko.
"Jika tidak diterbitkan izin lingkungan dari masyarakat dan desa serta kecamatan, maka tidak akan tembus meski pihak-pihak tertentu memasukkan pengajuan melalui OSS,” ujarnya pula.
Dia mengatakan, jika rekomendasi tata ruang tidak ada, maka pihak terkait seperti ESDM Provinsi Bengkulu, Balai Wilayah Sungai dan PTSP Provinsi Bengkulu juga tidak akan memproses.
Menurut dia, ini lah yang menjadi ketenangan bagi masyarakat Kecamatan Selagan Raya, Pemerintah Kabupaten Mukomuko menjamin wilayah Kecamatan Selagan Raya tidak dijadikan tambang dan industri, karena wilayah itu adalah wilayah pertanian.
