Mukomuko (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu memperketat pengawasan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram agar tidak dijual secara ilegal.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana di Mukomuko, Selasa, mengatakan langkah memperketat pengawasan terkait kebijakan pemerintah, yakni warung yang tak memiliki izin dilarang menjual gas elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025.
"Itu kebijakan pemerintah, kalau warung mau menjual elpiji 3 kg bisa tetapi harus mengurus izin menjadi pangkalan," katanya.
Dia mengungkapkan, bahwa selama ini warung menjual gas elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) dan harga tersebut memberatkan warga miskin setempat.
Untuk itu, katanya, warung bisa menjual gas elpiji 3 kg asal ada izin membuka atau menjadi pangkalan gas elpiji dengan cara mengurus persyaratan seperti nomor induk berusaha (NIB) dan mereka bisa mengurus itu di agen masing-masing.
Pemilik warung diharapkan bisa mengurus izin menjual gas elpiji 3 kg karena warung mulai tanggal 1 Februari 2025 tidak boleh lagi menjual eceran gas elpiji 3 kg, harus jadi subpangkalan.
Dia mengatakan, pihaknya secara bertahap mensosialisasikan aturan terbaru tersebut kepada pemilik warung agar mendaftar menjadi pangkalan agar bisa menjual gas elpiji 3 kg.
Ia menyebutkan bahwa sesuai SK Gubernur Bengkulu HET gas elpiji 3 kg di wilayah Kecamatan Ipuh sebesar Rp22 ribu per tabung, Kecamatan Teramang Jaya Rp23 ribu, Kecamatan Penarik Rp24 ribu, Kecamatan Kota Mukomuko Rp24 ribu, dan Kecamatan Lubuk Pinang Rp25 ribu.
Warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko Hartono mengatakan bahwa dia tidak mempermasalahkan gas elpiji dijual di warung dengan harga di atas HET asal gas elpiji tidak langka.
"Lebih baik beli gas elpiji yang berada di warung dekat rumah dari pada beli gas 3 kg di pangkalan yang jaraknya jauh, bahan bakar minyak sudah terkuras untuk membeli gas elpiji di pangkalan," ujarnya.