Mukomuko (ANTARA) - Pengamat hukum dari Kantor Hukum M. CH dan Partners Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Muslim Chaniago, menyarankan agar desa melakukan evaluasi pengelolaan Dana Desa tahun 2024, menyusul temuan kerugian negara dalam pembangunan pekerjaan fisik di sejumlah desa daerah ini.
"Seharusnya kepala desa melakukan evaluasi, bukan melakukan protes, yaitu evaluasi bahwa ada kesalahan dalam pengelolaan dana desa," kata Direktur Kantor Hukum M. CH dan Partners Kabupaten Mukomuko, Muslim Chaniago, saat dihubungi dari Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu menanggapi aksi puluhan kepala desa di daerah ini yang menemui anggota DPRD setempat guna mengadukan masalah internal di desanya, yaitu adanya temuan dugaan kerugian negara dalam pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024.
Temuan dugaan kerugian negara dalam pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024 itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Mukomuko.
Muslim mengatakan, Inspektorat Daerah Mukomuko, sebuah institusi yang memiliki otoritas untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.
Dia menambahkan, tentu ada aturan main jika aturan tidak ditaati, dan seharusnya desa bersyukur ada temuan yang disampaikan Inspektorat kepada kepala desa agar dia melakukan perubahan bagaimana pengelolaan dana desa yang baik dan efisien sesuai dengan Undang-Undang.
Terkait dengan temuan kerugian negara dalam pekerjaan fisik bersumber dari Dana Desa 2024, kata dia, seharusnya diklarifikasi apakah pelanggaran itu administrasi atau pidana.
Dalam hal ini, menurutnya, kepala desa tidak perlu merasa benar karena dia harus melakukan evaluasi dan menyelesaikan temuan Inspektorat Mukomuko.
Ia mengatakan, Inspektorat Daerah Mukomuko memiliki wewenang untuk itu, yaitu melakukan audit pelaksanaan dan penggunaan dana desa.
Menurutnya, jika menurut Inspektorat Daerah harus mengklarifikasi pelanggaran administrasi dan jika pelanggaran pidana, Inspektorat menyelesaikan ke aparat penegak hukum.