Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, saat ini tengah meningkatkan pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna mencegah pungutan liar atau pungli, peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Ronaldo Devinci Talesa saat dihubungi di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan warga binaan pemasyarakatan lapas tersebut berjumlah lebih dari 600 orang, di mana mereka berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Lebong serta daerah lainnya di Bengkulu.
"Hal ini kita lakukan sebagai langkah pencegahan, guna memastikan bahwa Lapas Kelas IIA Curup bersih dari peredaran narkoba, pungli, uang tunai, handphone serta barang terlarang lainnya," kata dia.
Dia menjelaskan, peningkatan pengawasan yang dilakukan pihaknya ini sebagai upaya mengaplikasikan tiga kunci dari pemasyarakatan maju dan "back to basic" yaitu berupa deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH).
Sementara back to basic ialah pelaksanaan kembali dasar-dasar pemasyarakatan sesuai dengan peraturan dengan tetap berpegang teguh pada kode etik petugas pemasyarakatan.
Kegiatan peningkatan pengawasan itu dilakukan pihaknya dengan melakukan pemeriksaan kamar dan sel tahanan WBP serta ruang paviliun ini menjadi salah satu bukti keseriusan Lapas Kelas IIA Curup dalam menciptakan lingkungan lembaga pemasyarakatan yang aman dan bebas dari potensi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban.
"Untuk mewujudkan ini tentunya seluruh petugas termasuk WBP di Lapas Kelas IIA Curup berkomitmen untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing demi mencapai tujuan bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas," katanya.
Kalangan WBP yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Curup ini dalam keseharian juga mendapatkan program pelatihan kerja, pendidikan luar sekolah serta pendidikan agama. Program yang diberikan ini diharapkan dapat menjadi bekal saat mereka kembali ke masyarakat.*