Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu pada awal Maret 2025 akan menerapkan absensi untuk aparatur sipil negara di wilayah tersebut guna menegakkan kedisiplinan ASN.
'Hal tersebut dilakukan sebab kedisiplinan ASN menjadi pondasi utama dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik, serta dapat menciptakan lingkungan kerja yang tertib, produktif, dan berintegritas tinggi," kata Kepala BKPSDM Kota Bengkulu Achrawi di Bengkulu, Sabtu.
Untuk itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pencatatan kehadiran ASN menggunakan titik koordinat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Program ini (absensi)dirancang sesuai arahan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu untuk meningkatkan kedisiplinan ASN," katanya.
Ia menyebutkan absensi tersebut juga akan diterapkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Bengkulu, sebab selama ini absensi pegawai menggunakan aplikasi di ponsel, namun tidak menunjukkan titik koordinat kantor sehingga absensi bisa dilakukan dimana pun.
"Pencatatan kehadiran ASN Kota Bengkulu terbaru menggunakan titik koordinat dengan radius kurang lebih 15 meter menyesuaikan dengan lokasi kantor organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing," ujarnya.
Menurut dia, pencatatan kehadiran ASN pada aplikasi E- Kinerja menggunakan gambar wajah yang bersangkutan, dan untuk PPPK pencatatan kehadiran pada aplikasi Sephia juga menggunakan gambar wajah bersangkutan.
Jika pelaksanaan sistem baru titik koordinat diterapkan, maka ASN yang absen di luar lokasi kantor akan terdeteksi, dan melalui sistem tersebut para ASN diwajibkan absensi hanya di lingkungan kantor OPD masing-masing.
"Namun, jika terdapat pelaksanaan kegiatan kedinasan yang dipusatkan atau dilaksanakan di luar titik koordinat perangkat daerah, maka pencatatan kehadiran ASN dilaksanakan pada lokasi kegiatan," katanya.