Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 34 bulan penjara terhadap terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias selebgram Ratu Entok (40), karena terbukti menistakan agama.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara dua tahun 10 bulan,” ujar Hakim Ketua Achmad Ukayat di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Hakim menyatakan, perbuatan Ratu Entok yang merupakan warga Jalan Marelan I, Pasar IV Barat, Gang Necis, Lingkungan VII, Kelurahan Terjun, Kota Medan, telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Baca juga: Ratu Entok didakwa sebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Achmad.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa selebgram Ratu Entok membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan tiga bulan.
Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selebgram Ratu Entok karena telah meresahkan masyarakat.
Kemudian, perbuatan terdakwa selebgram Ratu Entok ini dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.
Baca juga: Polda Sumut tangkap selebgram Medan dugaan penistaan agama
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," jelas hakim.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Achmad Ukayat memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa selebgram Ratu Entok maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.
"Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tutur Hakim Achmad.
