Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik pada perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Mobil dinas kita harapkan agar tidak untuk digunakan mudik kecuali misalnya di dalam kota," kata Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Senin.
Baca juga: Pemkot Bengkulu izinkan ASN dan PPPK mengajukan FWA
Ia menyebutkan, jika ada ASN yang saat perayaan Idul Fitri menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar Kota Bengkulu maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melarang ASN dan jajaran di lingkungan pemerintah provinsi untuk menggunakan kendaraan dinas saat libur Idul Fitri.
Hal tersebut dilakukan, guna memastikan kendaraan dinas di Provinsi Bengkulu hanya untuk kepentingan kedinasan saja bukan untuk kepentingan pribadi.
Meskipun demikian, jika ada instruksi berbeda dari Presiden RI Prabowo Subianto yang memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik, maka Pemerintah Provinsi Bengkulu siap menerapkan kebijakannya.
Baca juga: Pemkot Bengkulu imbau pekerja lapor jika belum terima THR
"Ya jangan dipakai untuk lebaran, tapi kembali lagi pada keputusan Presiden. Jika Presiden memberikan izin pakai ya silahkan pakai. Namun sebaliknya, jika Presiden melarang maka jangan gunakan. Pemprov Bengkulu ikut aturan Presiden," terang Helmi.
Diketahui, beberapa waktu lalu ASN di Pemerintahan Provinsi Bengkulu diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas selama mudik Idul Fitri namun hanya di dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
Di sisi lain, puncak arus mudik di Provinsi Bengkulu diprediksi terjadi pada 28 hingga 30 Maret 2025.