Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah untuk mengajukan flexible working arrangement (FWA).
"Kalau ada (ASN atau PPPK yang mengajukan FWA) tetap kami beri ruang karena sudah aturan dari pemerintah pusat," kata Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Senin.
FWA adalah sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja, tanpa mengorbankan produktivitasnya.
Meskipun Pemkot Bengkulu mengizinkan ASN dan PPPK mengajukan FWA, namun hingga saat ini belum ada pegawai di lingkungan pemda Bengkulu yang mengajukan WFA.
Untuk itu, terang Eko, hingga saat ini tidak ada ASN ataupun PPPK di Kota Bengkulu yang menerapkan sistem FWA sejak 24 Maret 2025.
Diketahui, penerapan FWA dilakukan guna memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 1446 Hijriah. Pemerintah mengambil langkah strategis dengan menerapkan FWA, untuk membantu mengurai kemacetan.
Tujuan penerapan sistem FWA tersebut guna mengurangi kepadatan lalu lintas pada hari-hari menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, ditambah pelaksanaan lebaran yang berdekatan dengan Hari Raya Nyepi.
Untuk itu, saat ini pemerintah tengah mengupayakan sinkronisasi jadwal libur sekolah untuk semakin mengoptimalkan distribusi arus mudik.